BAUBAU, SPIONNEWS.COM – Pengadilan Negeri Pasarwajo akhirnya menvonis bebas Terdakwa pemalsuan surat Halwi Bin Sawedi dalam perkara pidana nomor : 153/Pid.B/2017/PN.Psw. Putusan
Bulan: Desember 2017
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.