WAKATOBI – Kepala Badan Penggelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Juhaidin menjelaskan terkait dengan mekanisme pertanggung jawaban dana hibah yang mengacu pada Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 2 Tahun 2017 tentang tata cara penggelolaan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. Berita selanjutnya…
Komentar