WAKATOBI – H.M. Yasin Welson Lajaha kembali menggelar Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, kali ini digelar bersama civitas akademika Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Wakatobi, Selasa (25/03/2019).
“Adapun Dasar pelaksanan kegiatan sosialisasi ini yaitu, UU Nomor 17 Tahun 2014 jo.UU Nomor 42 Tahun 2014 Tentang MPR,DPR,DPD,dan DPRD pasal 5 huruf a dan b,pasal 11 huruf c, di sana sudah ter uraikan tentang dasar hukum Empat Pilar,” ujar H.M. Yasin Welson Lajaha.
Komentar