Spionnews.com, Jakarta. Setelah mendapatkan sambutan panas dari masyarakat terkait Perpres. No. 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, dimana kaitannya menghalalkan perdangan Minuman Keras di beberapa daerah di Indonesia, maka Presiden RI ke tujuh Joko Widodo, membuka konfirmasi Pers Melalui aplikasi youtobe dengan akun Sekretariat Presiden selama 2 menit, Jokowi mengatakan ” Setelah mendapatkan masukkan – Masukkan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhamadiyah, dan ormas lainnya, serta tokoh agama yang lain” ungkapnya.Selasa 2/3/ 2021.
Juga masukan dari provinsi dan daerah, Kata Jokowi, lanjutnya. Bersama ini saya sampaikan, Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut. Terima kasih.
Dimana Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi ini juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol atau miras yang dibolehkan investasinya di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.
Editor : hari
Komentar